BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait
erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan faktor-faktor lainnya seperti
sarana dan prasarana serta pembiayaan. Kepala sekolah merupakan salah satu PTK
yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam
meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.
Keberhasilan
sebuah lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh peran kepemimpinan kepala
sekolah. Karena kepala sekolah sebagai pemimpin di lembaganya, maka kepala
sekolah harus mampu membawa lembaga ke arah tercapainya tujuan yang telah di
tentukan. Kepala sekolah harus mampu melihat adanya perubahan terhadap regulasi
pendidikan dan kehidupan globalisasi.
Kepemimpinan
kepala sekolah sangat menunjang akan tercapainya pengelolaan sekolah yang
efektif dan efisien. Untuk menciptakan sekolah yang efektif dan efisien, kepala
sekolah sebagai manajer pendidikan di tingkatan sekolah dan ujung tombak utama
dalam mengelola pendidikan diharapkan mampu memegang tugas dan bertanggung
jawab memegang peran aktif dalam memajukan sekolah / lembaga pendidikan.
Banyak
faktor penghambat tercapainya kualitas keprofesionalan kepemimpinan kepala
sekolah seperti proses pengangkatannya tidak trasnparan, rendahnya mental
kepala sekolah yang ditandai dengan kurangnya motivasi dan semangat serta
kurangnya disiplin dalam melakukan tugas, dan seringnya datang terlambat,
wawasan kepala sekolah yang masih sempit , serta banyak faktor penghambat
lainnya yang menghambat tumbuhnya kepala sekolah yang professional untuk
meningkatkan kualitas pendidikan. Ini mengimplikasikan rendahnya produktivitas
kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu (input, proses, dan
output).
B. RUMUSAN
MASALAH
Dalam
makalah ini akan dipaparkan rumusan masalah untuk lebih membatasi dan
memfokuskan kepada tema masalah, rumusan masalahnya adalah:
1. Bagaimanakah
Kepemimpinan Kepala Sekolah?
2. Bagaimanakah
Pengawasan Kepala Sekolah?
C. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui peran kepala sekolah baik itu
sebagai pemimpin maupun sebagai pengawas, Supervisor.
D. MANFAAT
PENELITIAN
Manfaat yang
diharapkan dengan dibuatnya makalah ini adalah diharapkan dapat memberikan
informasi mengenai peran kepala sekolah baik itu dalam perannya sebagai
pemimpin (leader) maupun pengawas (supervisor)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERAN KEPALA
SEKOLAH
1.
Pengertian Kepala Sekolah
Wahjosumidjo
(2002:83) mengartikan bahwa: “Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional
guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan
proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang
memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk
(2006:106) mengungkapkan bahwa “Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan
fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan structural (kepala sekolah)
di sekolah”.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : Kepala
sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman
kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB),
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB),
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah
pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA),
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah
menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional
(SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional
(SBI).
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah
sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada
pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai
tujuan bersama.
2.
Persyaratan Kepala Sekolah
Syarat-syarat
umum bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 2 ayat (2) adalah sebagai
berikut :
·
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
·
memiliki kualifikasi akademik paling rendah
sarjana (SI) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan
perguruan tinggi yang terakreditasi;
·
berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam)
tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
·
sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat
keterangan dari dokter Pemerintah;
·
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang
dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
·
memiliki sertifikat pendidik;
·
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di
taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB)
memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
·
memiliki golongan ruang serendah-rendahnya
Ill/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan
dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang
dibuktikan dengan SK inpasing;
·
memperoleh nilai amat baik untuk unsur
kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian Iainnya sebagai guru dalam
daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis
DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
·
memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja
sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Sedangkan
persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah sesuai dengan pasal 2 ayat (3) meliputi:
1.
berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang
sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan
akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
2.
memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah
pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
3.
Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa Pengembangan
keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Kualifikasi Kepala Sekolah/ Madrasah terdiri
atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah
sebagai berikut:
1.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau
diploma empat (DIV)
2.
kependidikan atau nonkependidikan pada
perguruan tinggi yang terakreditasi;
3.
Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah
berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
4.
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman
Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
5.
Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi
pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang
dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi
Khusus Kepala Sekolah/Madrasah Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kompetensi kepala sekolah/madrasah /madrasah
seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dalam peraturan tersebut
terdapat lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki kompetensi dasar yang
harus dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah. Secara rinci
kompetensi-kompetensi dasar tersebut adalah sebagai berikut.
Kompetensi Kepribadian
1.
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan
tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di
sekolah/madrasah.
2.
Memiliki integritas kepribadian sebagai
pemimpin.
3.
Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan
diri sebagai kepala sekolah/madrasah
4.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi.
5.
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah
dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
6.
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai
pemimpin pendidikan.
Kompetensi Manajerial
1.
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk
berbagai tingkatan perencanaan.
2.
Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah
sesuai dengan kebutuhan.
3.
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka
pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
4.
Mengelola perubahan dan pengembangan
sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah
yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
6.
Mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7.
Mengelola sarana dan prasarana sekolah/
madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
8.
Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan
masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
sekolah/ madrasah.
9.
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan
peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
10. Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
pendidikan nasional.
11. Mengelola
keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien.
12. Mengelola ketatausahaan
sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
13. Mengelola unit
layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
14. Mengelola
sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
15. Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
16. Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah
dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Kompetensi Kewirausahaan
1.
Menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan sekolah/madrasah.
2.
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan
sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3.
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
4.
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5.
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola
kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Kompetensi Supervisi
1.
Merencanakan program supervisi akademik dalam
rangka peningkatan profesionalisme guru.
2.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru
dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3.
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik
terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Kompetensi Sosial
1.
Bekerja sama dengan pihak lain untuk
kepentingan sekolah/madrasah
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan.
3.
Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau
kelompok lain.
4.
Tugas dan Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah
merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam
meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk itu kepala sekolah harus mengetahui
tugas-tugas yang harus ia laksankan.
1.
sekola bertindak dan bertanggungjawab atas
segala tindakan yang dilakukan oleh bawahan. Perbuatan yang dilakukan oleh para
guru, siswa, staf, dan orang tua siswa tidak dapat dilepaskan dari tanggung
jawab kepala sekolah
Dengan waktu
dan sumber yang terbatas seorang kepala sekolah harus mampu menghadapi berbagai
persoalan.Dengan segala keterbatasan, seorang kepala sekolah harus dapat
mengatur pemberian tugas secara cepat serta dapat memprioritaskan bila terjadi
konflik antara kepentingan bawahan dengan kepentingan sekolah. Adapun
tugas-tugas dari kepala sekolah seperti yang dikemukakan Wahjosumidjo (2002:97)
adalah:
2.
Kepala sekolah bekerja dengan dan melalui orang
lain.
3.
Kepala sekolah berperilaku sebagai saluran
komunikasi di lingkungan sekolah.
4.
Kepala sekolah bertanggung jawab dan
mempertanggungjawabkan. Kepala
5.
Kepala sekolah harus berfikir secara analitik
dan konsepsional. Kepala sekolah harus dapat memecahkan persoalan melalui satu
analisis, kemudian menyelesaikan persoalan dengan satu solusi yang feasible.
Serta harus dapat melihatsetiap tugas sebagai satu keseluruhan yang saling
berkaitan.
6.
Kepala sekolah adalah seorang mediator atau
juru penengah. Dalam lingkungan sekolah sebagai suatu organisasi di dalamnya
terdiri dari manusia yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda yang bisa
menimbulkan konflik untuk itu kepala sekolah harus jadi penengah dalam konflik
tersebut.
7.
Kepala sekolah adalah seorang politisi. Kepala
sekolah harus dapat membangun hubungan kerja sama melalui pendekatan persuasi
dan kesepakatan (compromise). Peran politis kepala sekolah dapat
berkembang secara efektif, apabila: (1) dapat dikembangkan prinsip jaringan
saling pengertian terhadap kewajiban masing-masing, (2) terbentuknya aliasi
atau koalisi, seperti organisasi profesi, OSIS, BP3, dan sebagainya; (3)
terciptanya kerjasama (cooperation) dengan berbagai pihak, sehingga aneka macam
aktivitas dapat dilaksanakan.
8.
Kepala sekolah adalah seorang diplomat. Dalam
berbagai macam pertemuan kepala sekolah adalah wakil resmi sekolah yang
dipimpinnya.
9.
Kepala sekolah mengambil keputusan-keputusan
sulit. Tidak ada satu organisasi pun yang berjalan mulus tanpa problem.
Demikian pula sekolah sebagai suatu organisasi tidak luput dari persoalan dn
kesulitan-kesulitan. Dan apabila terjadi kesulitan-kesulitan kepala sekolah
diharapkan berperan sebagai orang yang dapat menyelesaikan persoalan yang sulit
tersebut.
Dalam
menjalankan kepemimpinannya, selain harus tahu dan paham tugasnya sebagai
pemimpin, yang tak kalah penting dari itu semua seyogyanya kepala sekolah
memahami dan mengatahui perannya. Adapun peran-peran kepala sekolah yang
menjalankan peranannya sebagai manajer seperti yang diungkapkan oleh Wahjosumidjo
(2002:90) adalah: (a) Peranan hubungan antar perseorangan; (b) Peranan
informasional; (c) Sebagai pengambil keputusan.
B.
KEPALA
SEKOLAH SEBAGAI SUPERVISOR DALAM PENGAWASAN KINERJA GURU
Keberhasilan seorang pemimpin akan
terwujud apabila pemimpin tersebut memperlakukan orang lain atau bawahannya
dengan baik, serta memberikan motivasi agar mereka menunjukan performance
yang tinggi dalam melaksanakan tugas. Menurut Hadari Nawawi (1983:81)
kepemimpinan adalah kemampuan menggerakan, memberikan motivasi dan mempengaruhi
orang-orang agar bersedia melakukan tindakan-tindakan yang terarah pada
pencapaian tujuan melalui keberanian mengambil keputusan tentang kegiatan yang
harus dilakukan. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan kepada
sekolah sebagai Seorang Supervisor dalam pengawasan Kinerja Guru akan berahasil
jika kepala sekolah memperhatikan hasil yang dicapai serta memperlakukan guru
dengan baik, sehingga mereka mampu menunjukan performace yang lebih
baik.
Kinerja guru merupakan aktivitas
yang dilakukan guru sesuai dengan profesi yang diembannya, untuk dapat
melakukan tindakan yang sesuai dengan profesi yang diembannya sangat terkait
dengan ada tidaknya kepuasan dalam bekerja. Kepuasan bekerja berhubungan erat dengan
motivasi kerja. Menurut Hamid Darmadi (1994:107) kepuasan kerja timbul dengan
baik jika seseorang memiliki motivasi kerja yang baik pula.
Asmara (dalam Hamid
Darmadi;1994:118) menjelaskan bahwa tindakan kepemimpinan kepala sekolah
terhadap kematangan kerja guru dan kepuasan kerja guru berkorelasi positif,
maksudnya kematangan kerja yang tinggi cenderung diikuti oleh kepuasan kerja
yang tinggi pula. Berdasarkan pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
kepemimpinan kepala sekolah sebagai seorang supervisor dalam pengawasan kinerja
guru sangat dipengaruhi oleh kepemimpinannya yang dapat meningkatkan kepuasan
sehingga aktivitas kerja guru meningkat. Kepemimpinan akan terwujud apabila
seseorang pemimpin atau kepala sekolah memberikan petunjuk-petunjuk kepada
bawahannya, mengadakan pengawasan, motivasi sehigga dapat menimbulkan kepuasan
bagi guru.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka
dapat disimpulkan beberapa poin utama mengenai kepemimpinan kepala sekolah
sebgai seorang supervisor, yaitu:
1.
Kepala sekolah adalah pemimpin
sekolah yang mengatur dan menetapkan fungsi administrasi termasuk didalamnya
fungsi pengawasan (supervisi).
2.
Kepala Sekolah mempunyai pengaruh
yang sangat besar dalam menentukan arah jalannya pocily yang ada di sekolah
dalam rangka pencapaian mutu pendidikan yang maksimal.
B. Saran
Adapun beberapa saran yang dapat disampaikan adalah;
Adapun beberapa saran yang dapat disampaikan adalah;
1.
Sebagai seorang top manager (kepala
sekolah) tidak seharunya mencari kesalahan atau kekurangan yang ada di sekolah
dalam menjalankan fungsi pengawasan.
2. Kepala sekolah diharapkan mampu memberi pengaruh yang
baik dalam menetapkan fungsi planning, organizing, actuating maupun controlling
demi pencapaian mutu pendidikan yang maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
·
E. Mulyasa. 2006. Menjadi Kepala
Sekolah Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
·
Maman Ukas. 2004. Manajemen.
Bandung: Agini
·
hmkkssmpboyolali.wordpress.com (9
Oktober 2014)
·
Muhammad Surya. Organisasi
profesi, kode etik dan Dewan Kehormatan Guru.
·
R Sadili Samsudin.2006. Manajemen
Sumber Daya Manusia. Bandung: CV Pustaka Setia
·
setyawanivan.blogspot.com/2013 ( 9
Oktober 2014)
·
Soekarto Indarafachrudi. 2006. Bagaimana
Memimpin Sekolah yang efektif. Bogor: Ghalia Indonesia
·
Syaiful Sagala. 2002. Administrasi
Pendidikan Kontemporer. Bandung : Alfabeta CV
·
Untungsutikno.wordpress.com (9
Oktober 2014)
·
Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan
Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Feedbacknya,,,kami tunggu kawan :)