selamat datang

Selamat Datang Friend's,...:)

Semoga menikmati ^_^

Jumat, 10 Oktober 2014

Makalah: Pengawasan Kepala Sekolah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan faktor-faktor lainnya seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Kepala sekolah merupakan salah satu PTK yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.
Keberhasilan sebuah lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh peran kepemimpinan kepala sekolah. Karena kepala sekolah sebagai pemimpin di lembaganya, maka kepala sekolah harus mampu membawa lembaga ke arah tercapainya tujuan yang telah di tentukan. Kepala sekolah harus mampu melihat adanya perubahan terhadap regulasi pendidikan dan kehidupan globalisasi.
Kepemimpinan kepala sekolah sangat menunjang akan tercapainya pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien. Untuk menciptakan sekolah yang efektif dan efisien, kepala sekolah sebagai manajer pendidikan di tingkatan sekolah dan ujung tombak utama dalam mengelola pendidikan diharapkan mampu memegang tugas dan bertanggung jawab memegang peran aktif dalam memajukan sekolah / lembaga pendidikan.
Banyak faktor penghambat tercapainya kualitas keprofesionalan kepemimpinan kepala sekolah seperti proses pengangkatannya tidak trasnparan, rendahnya mental kepala sekolah yang ditandai dengan kurangnya motivasi dan semangat serta kurangnya disiplin dalam melakukan tugas, dan seringnya datang terlambat, wawasan kepala sekolah yang masih sempit , serta banyak faktor penghambat lainnya yang menghambat tumbuhnya kepala sekolah yang professional untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ini mengimplikasikan rendahnya produktivitas kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu (input, proses, dan output).






B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini akan dipaparkan rumusan masalah untuk lebih membatasi dan memfokuskan kepada tema masalah, rumusan masalahnya adalah:
1.      Bagaimanakah Kepemimpinan Kepala Sekolah?
2.      Bagaimanakah Pengawasan Kepala Sekolah?
C.    TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui peran kepala sekolah baik itu sebagai pemimpin maupun sebagai pengawas, Supervisor.
D.    MANFAAT PENELITIAN
Manfaat yang diharapkan dengan dibuatnya makalah ini adalah diharapkan dapat memberikan informasi mengenai peran kepala sekolah baik itu dalam perannya sebagai pemimpin (leader) maupun pengawas (supervisor)





BAB II
PEMBAHASAN


A.    PERAN KEPALA SEKOLAH  

1.      Pengertian Kepala Sekolah
Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan bahwa: “Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk (2006:106) mengungkapkan bahwa “Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan structural (kepala sekolah) di sekolah”.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.
2.      Persyaratan Kepala Sekolah
Syarat-syarat umum bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut :
·       beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
·       memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (SI) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
·       berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
·       sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
·       tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
·       memiliki sertifikat pendidik;
·       pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
·       memiliki golongan ruang serendah-rendahnya Ill/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
·       memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian Iainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
·       memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Sedangkan persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah sesuai dengan pasal 2 ayat (3) meliputi:
1.    berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
2.    memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
3.      Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Kualifikasi Kepala Sekolah/ Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)
2.    kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
3.    Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
4.    Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
5.    Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
 Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kompetensi kepala sekolah/madrasah /madrasah seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah. Secara rinci kompetensi-kompetensi dasar tersebut adalah sebagai berikut.
Kompetensi Kepribadian
1.        Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
2.        Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3.        Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah
4.        Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5.        Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
6.        Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Kompetensi Manajerial
1.      Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2.      Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
3.      Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
4.      Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5.      Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
6.      Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7.      Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
8.      Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
9.      Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
10.  Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
11.  Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12.  Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
13.  Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
14.  Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15.  Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
16.  Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Kompetensi Kewirausahaan
1.      Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2.      Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3.      Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
4.      Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5.      Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Kompetensi Supervisi
1.      Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2.      Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3.      Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Kompetensi Sosial
1.      Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3.      Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
4.      Tugas dan Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk itu kepala sekolah harus mengetahui tugas-tugas yang harus ia laksankan.
1.    sekola bertindak dan bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh bawahan. Perbuatan yang dilakukan oleh para guru, siswa, staf, dan orang tua siswa tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala sekolah
Dengan waktu dan sumber yang terbatas seorang kepala sekolah harus mampu menghadapi berbagai persoalan.Dengan segala keterbatasan, seorang kepala sekolah harus dapat mengatur pemberian tugas secara cepat serta dapat memprioritaskan bila terjadi konflik antara kepentingan bawahan dengan kepentingan sekolah. Adapun tugas-tugas dari kepala sekolah seperti yang dikemukakan Wahjosumidjo (2002:97) adalah:
2.    Kepala sekolah bekerja dengan dan melalui orang lain.
3.    Kepala sekolah berperilaku sebagai saluran komunikasi di lingkungan sekolah.
4.    Kepala sekolah bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan. Kepala
5.    Kepala sekolah harus berfikir secara analitik dan konsepsional. Kepala sekolah harus dapat memecahkan persoalan melalui satu analisis, kemudian menyelesaikan persoalan dengan satu solusi yang feasible. Serta harus dapat melihatsetiap tugas sebagai satu keseluruhan yang saling berkaitan.
6.    Kepala sekolah adalah seorang mediator atau juru penengah. Dalam lingkungan sekolah sebagai suatu organisasi di dalamnya terdiri dari manusia yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda yang bisa menimbulkan konflik untuk itu kepala sekolah harus jadi penengah dalam konflik tersebut.
7.    Kepala sekolah adalah seorang politisi. Kepala sekolah harus dapat membangun hubungan kerja sama melalui pendekatan persuasi dan kesepakatan (compromise). Peran politis kepala sekolah dapat berkembang secara efektif, apabila: (1) dapat dikembangkan prinsip jaringan saling pengertian terhadap kewajiban masing-masing, (2) terbentuknya aliasi atau koalisi, seperti organisasi profesi, OSIS, BP3, dan sebagainya; (3) terciptanya kerjasama (cooperation) dengan berbagai pihak, sehingga aneka macam aktivitas dapat dilaksanakan.
8.    Kepala sekolah adalah seorang diplomat. Dalam berbagai macam pertemuan kepala sekolah adalah wakil resmi sekolah yang dipimpinnya.
9.    Kepala sekolah mengambil keputusan-keputusan sulit. Tidak ada satu organisasi pun yang berjalan mulus tanpa problem. Demikian pula sekolah sebagai suatu organisasi tidak luput dari persoalan dn kesulitan-kesulitan. Dan apabila terjadi kesulitan-kesulitan kepala sekolah diharapkan berperan sebagai orang yang dapat menyelesaikan persoalan yang sulit tersebut.
Dalam menjalankan kepemimpinannya, selain harus tahu dan paham tugasnya sebagai pemimpin, yang tak kalah penting dari itu semua seyogyanya kepala sekolah memahami dan mengatahui perannya. Adapun peran-peran kepala sekolah yang menjalankan peranannya sebagai manajer seperti yang diungkapkan oleh Wahjosumidjo (2002:90) adalah: (a) Peranan hubungan antar perseorangan; (b) Peranan informasional; (c) Sebagai pengambil keputusan.













B.     KEPALA SEKOLAH  SEBAGAI  SUPERVISOR DALAM PENGAWASAN KINERJA GURU
Keberhasilan seorang pemimpin akan terwujud apabila pemimpin tersebut memperlakukan orang lain atau bawahannya dengan baik, serta memberikan motivasi agar mereka menunjukan performance yang tinggi dalam melaksanakan tugas. Menurut Hadari Nawawi (1983:81) kepemimpinan adalah kemampuan menggerakan, memberikan motivasi dan mempengaruhi orang-orang agar bersedia melakukan tindakan-tindakan yang terarah pada pencapaian tujuan melalui keberanian mengambil keputusan tentang kegiatan yang harus dilakukan. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan kepada sekolah sebagai Seorang Supervisor dalam pengawasan Kinerja Guru akan berahasil jika kepala sekolah memperhatikan hasil yang dicapai serta memperlakukan guru dengan baik, sehingga mereka mampu menunjukan performace yang lebih baik.
Kinerja guru merupakan aktivitas yang dilakukan guru sesuai dengan profesi yang diembannya, untuk dapat melakukan tindakan yang sesuai dengan profesi yang diembannya sangat terkait dengan ada tidaknya kepuasan dalam bekerja. Kepuasan bekerja berhubungan erat dengan motivasi kerja. Menurut Hamid Darmadi (1994:107) kepuasan kerja timbul dengan baik jika seseorang memiliki motivasi kerja yang baik pula.
Asmara (dalam Hamid Darmadi;1994:118) menjelaskan bahwa tindakan kepemimpinan kepala sekolah terhadap kematangan kerja guru dan kepuasan kerja guru berkorelasi positif, maksudnya kematangan kerja yang tinggi cenderung diikuti oleh kepuasan kerja yang tinggi pula. Berdasarkan pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan kepala sekolah sebagai seorang supervisor dalam pengawasan kinerja guru sangat dipengaruhi oleh kepemimpinannya yang dapat meningkatkan kepuasan sehingga aktivitas kerja guru meningkat. Kepemimpinan akan terwujud apabila seseorang pemimpin atau kepala sekolah memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya, mengadakan pengawasan, motivasi sehigga dapat menimbulkan kepuasan bagi guru.















BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan beberapa poin utama mengenai kepemimpinan kepala sekolah sebgai seorang supervisor, yaitu:
1.      Kepala sekolah adalah pemimpin sekolah yang mengatur dan menetapkan fungsi administrasi termasuk didalamnya fungsi pengawasan (supervisi).
2.      Kepala Sekolah mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam menentukan arah jalannya pocily yang ada di sekolah dalam rangka pencapaian mutu pendidikan yang maksimal.
B.    Saran                                                  
     Adapun beberapa saran yang dapat disampaikan adalah;
1.      Sebagai seorang top manager (kepala sekolah) tidak seharunya mencari kesalahan atau kekurangan yang ada di sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
2. Kepala sekolah diharapkan mampu memberi pengaruh yang baik dalam menetapkan fungsi planning, organizing, actuating maupun controlling demi pencapaian mutu pendidikan yang maksimal.


DAFTAR PUSTAKA


·           E. Mulyasa. 2006. Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
·           Maman Ukas. 2004. Manajemen. Bandung: Agini
·           hmkkssmpboyolali.wordpress.com (9 Oktober 2014)
·           Muhammad Surya. Organisasi profesi, kode etik dan Dewan Kehormatan Guru.
·           R Sadili Samsudin.2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: CV Pustaka Setia
·           setyawanivan.blogspot.com/2013 ( 9 Oktober 2014)
·           Soekarto Indarafachrudi. 2006. Bagaimana Memimpin Sekolah yang efektif. Bogor: Ghalia Indonesia
·           Syaiful Sagala. 2002. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung : Alfabeta CV
·           Untungsutikno.wordpress.com (9 Oktober 2014)
·           Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Feedbacknya,,,kami tunggu kawan :)