BAB I
PENDAHULULUAN
A.
LATAR BELAKANG
MASALAH
Sekolah adalah sebuah aktifitas besar yang di dalamnya
ada empat komponen yang saling berkaitan. Empat komponen yang di maksud adalah
Staf Tata laksana Administrasi, Staf Teknis pendidikan didalamnya ada Kepala
Sekolah dan Guru, Komite sekolah sebagai badan independent yang membantu
terlaksananya operasional pendidikan, dan siswa sebagai peserta didik yang bisa
di tempatkan sebagai konsumen dengan tingkat pelayanan yang harus memadai.
Hubungan keempatnya harus sinergis, karena keberlangsungan operasioal sekolah
terbentuknya dari hubungan “simbiosis mutualis” keempat komponen tersebut
karena kebutuhan akan pendidikan demikian tinggi, tentulah harus dihadapi
dengan kesiapan yang optimal semata-mata demi kebutuhan anak didik.
Salah satu unsur yang penting dimiliki oleh suatu
sekolah agar menjadi sekolah yang dapat mencetak anak didik yang baik adalah
dari segi keuangan. Manajemen keuangan sekolah sangat penting hubungannya dalam
pelaksanaan kegiatan sekolah. Ada beragam sumber dana yang dimiliki oleh suatu
sekolah, baik dari pemerintah maupun pihak lain. Ketika dana masyarakat atau
dana pihak ketiga lainnya mengalir masuk, harus dipersiapkan sistem pengelolaan
keuangan yang professional dan jujur. Pengelolaan keuangan secara umum
sebenarnya telah dilakukan dengan baik oleh semua sekolah. Hanya kadar
substansi pelaksanaanya yang beragam antara sekolah yang satu dengan yang
lainnya. Adanya keragaman ini bergantung kepada besar kecilnya tiap sekolah,
letak sekolah dan julukan sekolah. Pada sekolah-sekolah biasa yang daya dukung
masyarakatnya masih tergolong rendah, pengelolaan keuangannya pun masih
sederhana. Sedangkan, pada sekolah-sekolah biasa yang daya dukung masyarakatnya
besar, bahkan mungkin sangat besar, tentu saja pengelolaan keuangannya
cenderung menjadi lebih rumit. Kecenderungan ini dilakukan karena sekolah harus
mampu menampung berbagai kegiatan yang semakin banyak dituntut oleh
masyarakatnya.
Dilatar
belakangi oleh permasalahan tersebut di atas, penulis menyusun sebuah makalah
yang membahas tentang keuangan sekolah atau lebih khusus lagi keuangan
pendidikan,
B.
RUMUSAN MASALAH
Untuk
membatasi permasalahan maka akan dibuatlah rumusan masalah, rumusan masalah
makalah ini adalah:
1. Apa yang
dimaksud keuangan pendidikan?
2. Bagaimanakah
teori keuangan pendidikan?
3. Bagaimanakah
penerapan keuangan pendidikan?
C. TUJUAN
Tujuan
penulisan makalah kali ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah yang dimaksud
dengan keuangan pendidikan, bagaimana teori dan bagaimana penerapannya dalam
kehidupan.
D. MANFAAT
Manfaat
dibuatnya makalah ini adalah diharapkan dapat memberikan wacana mengenai apa
itu yang dinamakan keuangan pendidikan, teori dan penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSEP
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Biaya dalam pendidikan meliputi biaya
langsung (direct cost) dan biaya
tidak langsung (Inderect Cost). Biaya
langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan
pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran,
sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan pemerintah,
orang tua, maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang
(oportunity cost) yang dikorbankan
oleh siswa selama belajar.[1][1]
Anggaran biaya
pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi
anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan
pendidikan. Untuk sekolah dasar negeri, umumnya memiliki sumber-sumber anggaran
penerimaan, yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat
sekitar, orang tua murid, dan sumber lain.
Berdasarkan
pendekatan unsur biaya (ingredient
approach), pengeluaran sekolah dapat dikaegorikan ke dalam beberapa item
pengeluaran, yaitu :
1.
Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran
2.
Pengeluaran untuk tata usaha sekolah,
3.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,
4.
Kesejahteraan pegawai,
5.
Administrasi,
6.
Pembinaan teknis educative, dan
7.
Pendataan.
B.
PEMBIAYAAN
STANDAR PENDIDIKAN
Pembiayaan pendidikan terdiri atas
biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan
pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber
daya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya
operasional satuan pendidikan meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dan sebagainya.
C.
KONSEP
DASAR KEUANGAN PENDIDIKAN
1.
Konsep Penganggaran
Dalam
kegiatan umum keuangan, kegiatan pendidikan meliputi tiga hal, yaitu: Budgeting
(Penyusunan Anggaran), Accounting (Pembukuan), Auditing (Pemeriksaan).
a.
Budgeting (Penyusunan Anggaran)
Penganggaran
merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget merupakan
rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang
yang digunakan sebagai pedoman dalam kurun waktu tertantu. Oleh karena itu,
dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu
lembaga.
Penyusunan
anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang
telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada
dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/ kesepakatan
antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya
alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan
suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap
sumber dana.
b.
Accounting (Pembukuan)
Pengurusan
ini meliputi dua hal yaitu, pertama mengurusi hal yang menyangkut kewenangan
menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang. Pengurusan kedua
menyangkut urusan tindak lanjut dari urusan pertama yaitu, menerima, menyimpan
dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak menyangkut kewenangan menentukan,
tetapi hanya melaksanakan dan dikenal dengan istilah pengurusan bendaharawan.
Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh Negara diserahi tugas menerima,
menyimpan dan membayar, atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan
barang-barang termasuk dalam pasal 55 ICW (Indische Comptabiliteits Wet),
sehingga dengan jabatan itu mereka mempunyai kewajiban atau pertanggungjawabaan
apa yang menjadi urusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
c.
Auditing (Pemeriksaan)
Auditing
adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan,
penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan
kepada pihak-pihak yang berwenang. Bagi unit-unit yang ada didalam departemen,
mempertanggungjawabkan urusan ini kepada BPK melalui departemen masing-masing.
Auditing sangat penting dan sangat bermanfaat bagi empat pihak, yaitu:
Auditing sangat penting dan sangat bermanfaat bagi empat pihak, yaitu:
1.
Bagi bendaharawan yang bersangkutan:
a.
Bekerja dengan arah yang sudah pasti,
b.
Bekerja dengan target waktu yang sudah ditentukan,
c.
Tingkat keterampilan dapat diukur dan dihargai,
d.
Mengetahui denga jelas batas wewenang dan kewajiban,
e.
Ada kontrol bagi dirinya terhadap godaan penyalahgunaan uang.
2.
Bagi lembaga yang bersangkutan:
a.
Dimungkinkan adanya sistem kepemimpinan terbuka,
b.
Memperjelas batas wewenang dan tanggungjawab antar petugas,
c.
Tidak menimbulkan rasa saling mencurigai,
d.
Ada arah yang jelas dalam menggunakan uang yang diterima,
3.
Bagi atasannya:
a.
Dapat mengetahui bagian atau keseluruhan anggaran yang telah dilaksanakan,
b.
Dapat mengetahui tingkat keterlaksanaan serta hambatannya demi menyusun
anggaran tahun berikutnya,
c.
Dapat diketahui keberhasilan pengumpulan, penyimpanan dan kelancaran
pengeluaran,
d.
Dapat diketahui tingkat kecermatan dalam mempertanggungjawabkan,
e.
Untuk memperhitungkan biaya kegiatan tahunan masa lampau sebagai umpan balik
bagi perencanaan masa datang,
f.
Untuk arsip dari tahun ke tahun.
4.
Bagi badan pemeriksa keuangan:
Ada
patokan yang jelas dalam melaksanakan pengawasan terhadap uang milik Negara,
Ada dasar yang tegas untuk mengambil tindakan apabila terjadi penyelewengan.
2. Hal- Hal Yang Berpengaruh terhadap Pembiayaan
Pendidikan
Secara
garis besar dipengaruhi oleh dua hal yaitu Faktor Eksternal dan Faktor
Internal.
1)
Faktor Eksternal
Yaitu
faktor yang ada di luar sistem pendidikan yang meliputi hal–hal sebagai
berikut:
a.
Berkembangnya demokrasi pendidikan
Dahulu
banyak negara yang masih dijajah oleh bangsa lain memperoleh penduduknya untuk
menempati pendidikan. Dengan lepasnya bangsa itu dari cengkraman penjajah,
terlepas pula kekangan atas keinginan memperoleh pendidikan. Di Indonesia
Demostrasi Pendidikan dirumuskan dengan jelas dalam pasal 31 UUD 1945 ayat (10)
dan ayat (2). Konsekuensi dari adanya demokrasi itu maka pemerintah menyediakan
dana yang cukup untuk itu.
b.
Kebijaksanaan Pemerintah
Pemberian
hak kepada warga Negara untuk memperoleh pendidikan merupakan kepentingan suatu
bangsa agar mampu mempertahankan dan mengembangkan bangsanya. Namun demikian
agar tujuan itu tercapai pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas berupa
hal-hal yang bersifat meringankan dan menunjang pendidikan misalnya, Pemberian
pembiayaan yang besar bagi pendiri gedung dan kelengkapannya, meringankan beban
siswa dalam bentuk bantuan SPP dan pengaturan pemungutan serta beasiswa,
kenaikan gaji guru dan lain sebagainya.
c.
Tuntutan akan pendidikan
Kenaikan
tuntutan akan pendidikan terjadi dimana-mana. Didalam negeri tuntutan akan
pendidikan ditandai oleh segi kuantitas yaitu semakin banyaknya orang yang
menginginkan pendidikan dari segi kualitas yaitu naiknya keinginan memperoleh
tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Bagi suatu bangsa kenaikan tuntutan ini
mempertinggi kualitas bangsa dan menaikkan taraf hidup. Diluar negeri
pendidikan selalu dicari di negara-negara yang melaksanakan sistem pendidikan
lebih baik dan lebih bervariasi. Hal ini berarti bukan hanya terjadi aliran
dari Negara berkembang ke Negara maju tetapi sebaliknya juga mungkin terjadi.
Banyak orang dari Negara maju menuntut ilmu dinegara berkembang karena ingin
mendalami hal-hal yang menarik perhatiannya.
d.
Adanya Inflansi
Inflansi
adalah keadaan menurunnya nilai mata uang suatu negara. Faktor inflansi sangat
berpengaruh terhadap biaya pendidikan karena harga satuan biaya tentunya naik
mengikuti kenaikan inflasi.
2)
Faktor Internal
a.
Tujuan Pendidikan
Sebagai
salah satu contoh bahwa pendidikan berpengaruh terhadap besarnya biaya
pendidikan adalah tujuan institusional suatu lembaga pendidikan. Berubah tujuan
pendidikan kearah penguasaan 10 kompetensi dibandingkan dengan tujuan yang
mempengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
b.
Pendekatan yang digunakan
Strategi
belajar-mengajar menuntut dilaksanakannya praktek bengkel dan laboratorium
menuntut lebih banyak biaya jika dibandingkan metode lain dan pendekatan secara
individual.
c.
Materi yang disajikan
Materi
pelajaran yang menuntut dilaksanakan praktek bengkel menuntut lebih banyak
biaya dibandingkan dengan materi pelajaran yang hanya dilaksanakan dengan
penyampaian materi.
d.
Tingkat dan jenis pendidikan
Dua
dimensi yang berpengaruh terhadap biaya adalah tingkat dan jenis pendidikan.
Dengan dasar pertimbangan lamanya jam belajar, banyak ragamnya bidang
pelajaran, jenis materi yang diajarkan, banyaknya guru yang terlibat sekaligus
kualitasnya, tuntutan terhadap kompetensi lulusannya, biaya pendidikan di SD
jauh berbeda dengan biaya pendidikan di Perguruabn Tinggi.
D.
SUMBER PEBIAYAAN PENDIDIKAN
1. Sumber Dana Pendidikan
Sistem
Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret
1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber daya pendidikan.
Kategori
pembiayaan pendidikan terdiri dari beberapa bagian :
a. APBN dan APBD merupakan biaya
langsung yang terkait dengan penggajian guru, administrator, staf sekolah,
pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Dana pendidikan
selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBD.
Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut
tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah setempat dan daerah lain. Dana
pendidikan yang berasal dari APBD diperuntukkan sama dengan dana yang berasal
dari APBN, yakni bisa untuk pendanaan rutin dan untuk pendanaan pembangunan,
tergantung pada kebutuhan sekolah. Untuk pendanaan rutin contohnya membayar
gaji guru bantu/tenaga honorer. Untuk pendanaan pembangunan direalisasikan
untuk rehabilitasi gedung, sarana olahrada dan sejenisnya. Dana APBN pun dapat
digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap daerah
mendapatkan jatah yang sama dan dana APBD digunakan untuk Bantuan Operasional
Pembangunan (BOP). Sedangkan dana rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai
kegiatan rutin seperti tambahan gaji guru, pendidikan, penelitian, pengabdian
masyarakat, biaya pemeliharaan, dsb.
b. Dana Penunjang Pendidikan berupa
beasiswa yang diterima oleh peserta didik untuk menunjang biaya pendidikannya.
c. Dana dari Masyarakat yang berupa
bantuan/sumbangan BP3 (sekarang menjadi SPP) yaitu dana untuk peserta didik
seperti untuk pembayaran seragam, buku, ATK, transport. Selain sumbangan SPP
juga ada dana pembangunan, ialah dana yang dipakai membiayai pembangunan dalam
berbagai bidang seperti sarana prasarana, alat belajar, media, dsb.
d. Sumbangan dari Pemerintah Daerah
setempat ialah sumbangan yang diterima oleh sekolah dari pemerintah daerah
setempat dimana sekolah tersebut berada.
e. Bantuan lain-lain adalah bantuan
yang diterima oleh sekolah dari berbagai pihak selain APBN dan APBD, Dana
Penunjang Pendidikan, Dana dari Masyarakat, Sumbangan dari Pemerintah Daerah
setempat. Bantuan tersebut berasal dari kerjasama sekolah dengan instansi lain
atau yang sejenis. Diantaranya ialah bantuan yang berasal dari luar negeri.
E. SUMBER-SUMBER KEUANGAN SEKOLAH
1. Dana
dari Pemerintah
Dana dari
pemerintah disediakan melalui jalur Anggaran Rutin dalam Daftar Isian Kegiatan
(DIK) yang dialokasikan kepada semua sekolah untuk setiap tahun ajaran. Dana
ini lazim disebut dana rutin. Besarnya dana yang dialokasikan di dalam DIK
biasanya ditentukan berdasarkan jumlah siswa kelas I, II dan III. Mata anggaran
dan besarnya dana untuk masing-masing jenis pengeluaran sudah ditentukan
Pemerintah di dalam DIK. Pengeluaran dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan
dana rutin (DIK) harus benarbenar sesuai dengan mata anggara tersebut.
Selain DIK, pemerintah sekarang juga
memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini diberikan secara
berkala yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah.
2. Dana
dari Orang Tua Siswa
Pendanaan
dari masyarakat ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan
dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat Komite
sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas :
a. Dana tetap bulan sebagai uang
kontribusi yang harus dibayar oleh orang tua setiap bulan selama
anaknya menjadi siswa di sekolah
b. Dana incidental yang dibebankan
kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa
(pembayarannya dapat diangsur).
c.
Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa terterntu yang
dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu
ikatan apapun.
3. Dana dari
Masyarakat
Dana ini
biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota
masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu
sekolah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari
kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan
pendidikan.
Dana ini ada yang diterima dari
perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik
milik pemerintah maupun milik swasta.
4. Dana
dari Alumni
Bantuan dari
para Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah tidak selalu dalam bentuk
uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang
dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak
mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran
kegiatankegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah.Dana ini ada yang
diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara
reuni atau lustrum sekolah.
5. Dana
dari Peserta Kegiatan
Dana ini
dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan
kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer,
kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.
6. Dana
dari Kegiatan Wirausaha Sekolah
Ada beberapa
sekolah yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini
merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang
pengelolaannya dapatj dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa misalnya
koperasi, kantin sekolah, bazaar tahunan, wartel, usaha fotokopi, dll.
F. PROSES
PENGELOLAAN KEUANGAN DI SEKOLAH
Komponen
keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya
kegiatan belajar-mengajar bersama komponen komponen lain. Dengan kata lain,
setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.
Dalam
tataran pengelolaan Vincen P Costa (2000 : 175) memperlihatkan cara mengatur
lalu lintas uang yang diterima dan dibelanjakan mulai dari kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan
penyampaian umpan balik. Kegiatan perencanaan menentukan untuk apa, dimana,
kapan dan beberapa lama akan dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya.
Kegiatan pengorganisasian menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya.
Kegiatan pelaksanaan menentukan siapa yang terlibat, apa yang dikerjakan, dan masing-masing
bertanggung jawab dalam hal apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur
kriterianya, bagaimana cara melakukannya, dan akan dilakukan oleh siapa.
Kegiatan umpan balik merumuskan kesimpulan dan saran-saran untuk kesinambungan
terselenggarakannya Manajemen Operasional Sekolah.
Muchdarsyah
Sinungan menekankan pada penyusunan rencana (planning) di dalam setiap
penggunaan anggaran. Langkah pertama dalam penentuan rencana pengeluaran
keuangan adalah menganalisa berbagai aspek yang berhubungan erat dengan pola
perencanaan anggaran, yang didasarkan pertimbangan kondisi keuangan, line of
business, keadaan para nasabah/konsumen, organisasi pengelola, dan skill para
pejabat pengelola.
Proses
pengelolaan keuangan di sekolah meliputi:
1. Perencanaan
anggaran
2. Strategi
mencari sumber dana sekolah
3. Penggunaan
keuangan sekolah
4. Pengawasan
dan evaluasi anggaran
5. Pertanggungjawaban
Pemasukan
dan pengeluaran keuangan sekolah diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (RAPBS). Ada beberapa hal yang berhubungan dengan penyusunan
RAPBS, antara lain:
1. Penerimaan
2. Penggunaan
3. Pertanggungjawaban
G.
PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
Manajemen
keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20
Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini
dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas,
efektivitas, dan efisiensi.
1.
Transparansi
Transparan
berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya
keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang
manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen
keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya,
rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan
pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan
sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan
pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara
pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan
informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan
memadai.
Beberapa
informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua
siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa
ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha
sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah
mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang
diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu.
Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas
performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi
tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan
uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah
ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang
berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab.
Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu
(1) adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan
mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah , (2) adanya standar
kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana
kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah,
biaya yang murah dan pelayanan yang cepat
3.
Efektivitas
Efektif
seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya
efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif
hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness
”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada
kualitatif outcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip
efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk
membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan
kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
4.
Efisiensi
Efisiensi
berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency ”characterized
by quantitative outputs” (Garner,2004). Efisiensi adalah perbandingan yang
terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan
hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan
tersebut dapat dilihat dari dua hal:
a. Dilihat
dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya:
Kegiatan
dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang
sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
b. Dilihat
dari segi hasil
Kegiatan
dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya
tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
H. PERMASALAHAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Permasalahan
pendidikan nasional tak pernah usai. Lebih khusus lagi jika menyangkut masalah
pembiayaan pendidikan, siapa pun mengakui makin mahalnya biaya untuk memasuki
jenjang pendidikan saat ini. Memang tidaklah salah jika dikatakan pendidikan
bermutu membutuhkan biaya. Namun persoalannya, daya finansial sebagian
masyarakat di negeri ini masih belum memadai akibat sumber pendapatan yang tak
pasti.
Fenomena
pendidikan yang menyedot biaya begitu besar dari masyarakat ini juga
sempat terlihat saat pendaftaran siswa baru (PSB) beberapa waktu lalu. Orangtua
siswa pun dibuat meradang mengenai biaya yang harus ditanggung dalam
menyekolahkan anaknya. Memang harus diakui jika Pemerintah tak lepas tangan
membiayai pendidikan. Untuk bidang pendidikan khusus siswa SD-SMP, Pemerintah
telah menggulirkan program bantuan operasional sekolah (BOS) untuk
BOS tetaplah terbatas. Apalagi jika bicara dana BOS khusus buku yang masih
minim untuk membeli satu buku pelajaran berkualitas. Dengan masih terbatasnya
dana BOS itu mungkin ada yang berdalih jika Pemerintah sekadar membantu dan
meringankan beban masyarakat miskin. Jika benar demikian, maka Pemerintah bisa
dikatakan tidak peka. Bukti konkret adalah angka drop out anak usia sekolah
antara usia 7-12 tahun pada 2005 lalu. Hasil survei menyebutkan 185.151 siswa
drop out dari sekolah. Padahal, siapa pun tahu jika program BOS mulai dirintis
sejak 2005.
Dalam hal ini,
kita perlu memikirkan bersama persoalan pembiayaan pendidikan. Di lihat dari
konstitusi, Pemerintah bertanggung jawab mutlak membiayai anak-anak usia
sekolah untuk menempuh jenjang pendidikan dasar. Dalam UUD 1945 Pasal 31 (2)
ditegaskan mengenai kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar setiap
warga negara. Kita tentu melihat ketidaktaatan Pemerintah terhadap konstitusi.
Jika mengacu pada UUD 1945 Pasal 31 (2), anak usia sekolah berhak mendapatkan
pendidikan dasar tanpa biaya. Lalu muncul pertanyaan, atas dasar apa pula pihak
sekolah sering kali menarik pungutan-pungutan kepada siswa dan orang tua siswa.
UU No 20/2003 Pasal 34 (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pun
menggariskan agar Pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal
pada jenjang pendidikan dasar tanpa pemungutan biaya.
Ditinjau lebih
jauh, Pemerintah tampak tak memiliki komitmen politik terhadap pendidikan.
Sebut saja misalnya ketentuan anggaran pendidikan sebesar 20 % dalam APBN.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No 18/2006 tentang APBN
2007 yang mengalokasikan anggaran pendidikan 11,8 % bertentangan dengan UUD
1945 malah ditanggapi dingin Pemerintah. Tidak jauh berbeda pada 2006 lalu,
dimana Pemerintah tidak merespon positif putusan MK yang memutuskan UU No
13/2005 tentang APBN 2006 dengan alokasi anggaran pendidikan 9,1 % bertentangan
dengan UUD 1945.[2][3]
Bagaimana pun,
kita tidak bisa menutup mata terhadap mahalnya biaya menempuh jenjang
pendidikan di negeri ini. Ketika disinggung tentang anggaran pendidikan
sebesar 20 % dari APBN/APBD sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU No. 20/2003
Tentang Sisdiknas, pemerintah selalu mengatakan tidak memiliki anggaran yang
cukup. Ada sektor kebutuhan non-pendidikan yang semestinya juga harus
diperhatikan disamping terus mengupayakan secara bertahap anggaran pendidikan
menuju 20 %.
Melihat
kenyataan pengelolaan anggaran negara di republik ini, tampaknya
terjadi ketidakefektifan di samping mentalitas korupsi yang masih akut.
Pemerintah tidak bisa tidak memang perlu memikirkan lebih serius lagi
pembiayaan pendidikan di Indonesia. Anggaran negara seyogianya dikelola lebih
hemat dan efektif agar benar-benar memberikan kontribusi signifikan terhadap
penyelenggaraan pendidikan.
Disadari atau
tidak, apa yang tertera dalam UUD 1945 tentu menyimpan harapan besar terhadap
kemajuan pendidikan nasional. Sebagaimana diketahui, Pasal 31 (2) merupakan
perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan 10 November 2001 dan Pasal 31 (4)
merupakan perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus
2002. Rumusan UUD 1945 hasil amandemen itu secara implisit mengajak Pemerintah
untuk memperhatikan pembangunan sektor pendidikan. Siapa pun tentu sepakat
bahwa pembangunan sektor pendidikan tidak bisa diabaikan mengingat salah satu
fungsi negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Terkait dengan
pembiayaan pendidikan, kita selalu mengharapkan komitmen Pemerintah agar tidak
berlepas tangan. Kesadaran terhadap pentingnya pendidikan harus dimiliki para
penyelenggara negara untuk lebih memprioritaskan pembangunan manusia melalui
usaha pendidikan. Hasil pendidikan yang tidak bisa dinikmati seketika mungkin
memberatkan para penyelenggara negara yang bermental pragmatis alias ingin
menikmati hasil dengan segera. Yang perlu diingat, pendidikan merupakan aspek
fundamental meningkatkan kualitas individu-individu manusia. Melalui
pendidikan, individu-individu manusia diupayakan memiliki kemampuan dan daya
adaptabilitas terhadap perkembangan zaman. Bangsa yang ingin maju tentu saja
tidak bisa mengabaikan pendidikan anak bangsanya.
Biaya
pendidikan memang mahal. Tidak ada satu individu yang dari dirinya sendiri
mampu membiayai kebutuhan pendidikan. Karena itu harus ada manajemen publik
dari negara. Sebab negaralah yang dapat menjamin bahwa setiap warga negara
memperoleh pendidikan yang layak. Negaralah yang semestinya berada di garda
depan menyelamatkan pendidikan anak-anak orang miskin. Tanpa bantuan negara,
orang miskin tak akan dapat mengenyam pendidikan.
Namun, ketika
negara sudah dibelenggu oleh empasan gelombang modal, sistem pendidikan pun
bisa ditelikung dan diikat oleh lembaga privat. Serangan ini pada gilirannya
semakin mereproduksi kemiskinan, melestarikan ketimpangan, mematikan demokrasi
dan menghancurkan solidaritas di antara rakyat negeri!
Mengapa sekolah
mahal bisa dilacak dari relasi kekuasaan antar-instansi ini, yaitu antara
lembaga publik negara dan lembaga privat swasta. Ketimpangan corak relasional
di antara dua kubu ini melahirkan kultur pendidikan yang abai pada rakyat
miskin, menggerogoti demokrasi, dan melukai keadilan.
Sekolah kita
mahal, pertama, karena dampak langsung kebijakan lembaga pendidikan di tingkat
sekolah. Ketika negara abai terhadap peran serta masyarakat dalam pendidikan,
pola pikir Darwinian menjadi satu-satunya cara untuk bertahan hidup. Sebab
tanpa biaya, tidak akan ada pendidikan. Karena itu, membebankan biaya pada
masyarakat dengan berbagai macam iuran merupakan satu-satunya cara bertahan
hidup lembaga pendidikan swasta. Ketika lembaga pendidikan negeri yang dikelola
oleh negara berlaku sama, semakin sempurnalah penderitaan rakyat negeri.
Sekolah menjadi mimpi tak terbeli!
Kedua,
kebijakan di tingkat sekolah yang membebankan biaya pendidikan pada masyarakat
terjadi karena kebijakan pemerintah yang emoh rakyat. Ketika pemerintah lebih
suka memuja berhala baru ala Adam Smith yang "gemar mengeruk kekayaan,
melupakan semua, kecuali dirinya sendiri," setiap kewenangan yang
semestinya menjadi sarana pelayanan berubah menjadi ladang penjarahan kekayaan.
Pejabat pemerintah dan swasta (kalau ada kesempatan!) akan berusaha mengeruk
uang sebanyak-banyaknya dari proyek anggaran pendidikan.
Ketiga, mental
pejabat negara, juga swasta, terutama karena tuntutan persaingan di pasar
global. Indikasi Noam Chomsky tentang keterlibatan perusahaan besar Lehman
Brothers dalam menguasai sistem pendidikan rupanya juga telah menyergap kultur
pendidikan kita. "Jika kita dapat memprivatisasi sistem pendidikan, kita
akan menggunungkan uang." Itulah isi pesan dalam brosur mereka
Banyak
perusahaan berusaha memprivatisasi lembaga pendidikan, kalau bisa membeli
sistem pendidikan. Caranya adalah dengan memanfaatkan kelemahan moral para
pejabat negara. Bagaimana? Dengan membuatnya tidak bekerja! Karena itu, cara
paling gampang untuk memprivatisasi lembaga pendidikan adalah dengan membuat
para pejabat negara membiarkan lembaga pendidikan mati tanpa subsidi, mengurangi
anggaran penelitian, memandulkan persaingan, dan lain-lain. Singkatnya, agar
dapat dijual, lembaga pendidikan negeri harus dibuat tidak berdaya. Kalau sudah
tidak berdaya, mereka akan siap dijual. Inilah yang terjadi dalam lembaga
pendidikan tinggi kita yang telah mengalami privatisasi.
Pendidikan
merupakan conditio sine qua non bagi sebuah masyarakat yang solid, demokratis,
dan menghormati keadilan. Karena kepentingan strategisnya ini, mengelola
pendidikan dengan manajemen bisnis bisa membuat lembaga pendidikan menjadi sapi
perah yang menggunungkan keuntungan. Karena itu, sistem pendidikan akan
senantiasa menjadi rebutan pasar
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pembiayaan
pendidikan merupakan hal yang sangat
penting dalam dunia pendidikan, namun banyak masalah yang ada di dalamnya mulai
dari biaya yang mahal, komersialisasi pendidikan dll.
Masalah
tersebut sudah seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa untuk
mencari alternative solusi dengan strategi yang tepat untuk mengatasi masalah-
masalah pembiayaan pendidikan tersebut.
B. SARAN
Kepada
pemerintah untuk lebih memperhatikan lagi dunia pendidikan dan kepada semua
pihak untuk sama-sama memperhatikan hal yang urgent bagi bangsa kita yaitu
pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
http://blogzulkifli.wordpress.com 11-10-2014
Idhochi Anwar, Moch. Administrasi Pendidikan dan Manajemen Pendidikan Teori, Konsep dan Isu,
Bandung: Gemilang.
Keppres No. 24
Tahun 1995 Tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah. 2007.
Bandung. Remaja Rosda Karya.
Negara dan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Keuangan
Nanang Fattah, Ekonomi dan Pembiayaan
Pendidikan, Rosda Karya, Bandung, cet ke-1, 2000,
Sutarsih,
Cicih. Tanpa tahun. Administrasi Keuangan Sekolah. Jakarta:
Undang-undang
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: CV Tamita
Utama
Saya akan sangat merekomendasikan layanan pinjaman Mr Pedro kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan keuangan, dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi, saya memuji diri Anda dan staf Anda untuk layanan dan layanan pelanggan yang luar biasa, karena ini adalah aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi peminjam seperti saya. Berharap yang terbaik untuk masa depan Anda. Pak Pedro adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman mudah, ini email mereka. pedroloanss@gmail.com Atau WhatsApp: +18632310632 Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dengan tulus hati saya selamanya berterima kasih.
BalasHapusAnda dapat menghubungi Mr Pedro Jerome untuk bantuan keuangan berikut seperti Home Loan, Car Loan, Business Loan, Personal Loan, Merchant Loan,