Pendahuluan
Latar
Belakang
Hari
Raya, merupakan hari yang dinanti oleh seluruh kaum muslimin di mana saja,
setelah mereka melangsungkan ibadah sebulan lamanya dibulan ramadhan,maka
merekapun merasakan kebahagiaan dihari raya, yang merupakan hari yang dihalalkan
oleh Allah Azza Wajalla kepada hamba-hamba-Nya untuk bergembira, bermain, dan
menikmati berbagai jenis makanan dan minuman, dan melarang untuk berpuasa
dihari tersebut.
Tatkala
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam datang ke kota Madinah, dalam keadaan
mereka memiliki dua hari raya yang mereka bermain-main pada dua hari tersebut.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bertanya :
“hari apakah ini? Mereka menjawab : ini adalah
dua hari yang kami suka bermain-main padanya di jaman jahiliyah. Maka Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
“Sungguh Allah Azza Wajalla telah menggantikan
kalian dengan yang lebih baik darinya, yaitu idul fitr dan idul adha.”
(HR. ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dari Anas bin
Malik Radhiallahu Anhu )
Pada
edisi kali ini, kami akan memaparkan secara ringkas beberapa hukum yang
berkenaan tentang hari raya idul fitri.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah hukum Solat Idul Fitri, tempat dan waktu pelaksanaan
serta hal yang dianjurkan dalam berhari raya?
2. Bagaimanakah tata cara Solat Idul Fitri dan berhari raya sesuai
tuntunan Rosululloh?
Tujuan
Tujuan dari disusunnya makalah ini adalah agar mkita bersama dapat
mengetahui dengan seksama bagaimanakah tata cara berhari raya dan sholat idul
fitri sesuai tuntunan nabi Muhammad SAW, agar kita bersama dapat
mengaplikasikannya dalam kehidupan
menjalankan Ibadah sesuai dengan tuntunan sunnah.
Manfaat
Manfaat dari disusunnya makalah tata cara solat Idul Fitri dan
berhari Raya sesuai sunnah nabi adalah agar kita mengetahui dan mengaplikasikan
dalam kehidupan bagaimanakah tata cara solat Idul Fitri dan berhari raya sesuai
Sunnah nabi.
Isi
Hukum Solat Idul Fitri
Shalat
idul fitri hukumnya fardhu ain, wajib bagi laki- laki maupun wanita yang tidak memiliki
udzur, menurut pendapat yang paling kuat dari para ulama. Dengan beberapa
dalil, diantaranya :
- hadits Ummu Athiyah Radhiallahu Anha bahwa
Beliau berkata :
Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kami Pada hari idul fitri dan idul adha
: Untuk mengeluarkan para gadis, wanita haid dan para wanita pingitan (menuju
lapangan shalat ied), adapun wanita haid mereka menjauhi shalat , dan mereka
menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin”. Aku bertanya: wahai Rasulullah,
salah seorang kami tidak memiliki jilbab?. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam menjawab: hendaknya saudaranya meminjamkan kepadanya jilbab.”
(muttafaq Alaihi, lafazh ini dalam riyawat
Muslim).
Sisi
pendalilan hadits ini dimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
memerintahkan kepada para wanita untuk keluar, dan bahkan wanita pingitan yang
tidak biasa keluar rumahpun diperintahkan untuk keluar, dan wanita yang tidak
memiliki jilbabpun, dianjurkan untuk meminjam milik saudaranya agar keluar
menuju lapangan ied, dan perintah yang datang dari Rasulullah -Shallallahu
Alaihi Wasallam- hukum asalnya adalah wajib.
- jika waktu shalat ied bertepatan dengan hari
jum’at, maka hal tersebut menggugurkan kewajiban shalat jum’at, dan tidak ada
yang menggugurkan sebuah kewajiban melainkan sesuatu yang juga wajib hukumnya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda:
“telah berkumpul bagi kalian dihari ini dua
hari raya, maka siapa yang ingin (melaksanakan shalat ied), maka itu
mencukupinya dari shalat jum’at, dan kami tetap melaksanakan shalat jum’at.”
Tempat Pelakasanaan Shalat Ied
Shalat
ied dilaksanakan ditanah lapang, hal ini berdasarkan sunnah Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam, bahwa Beliau keluar menuju tanah lapang pada hari
raya idul fitri dan idul adha.
(Muttafaq Alaihi dari Abu Said Al-Khudri)
Tujuan
dari pelaksanaan shala ied di tanah lapang adalah menampakkan syiar agama yang
mulia ini. Namun apabila ada halangan seperti hujan dan semisalnya, maka
diperbolehkan melaksanakannya di masjid. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh
mayoritas ulama.
Waktu Pelasanaan Shalat Ied
Adapun
waktu shalat ied adalah waktu dhuha, hal ini berdasarkan hadits abdullah bin
Busr -Radhiallahu Anhu- bahwa tatkala beliau keluar untuk melaksanakan shalat
idul fitri atau idul adha, Beliau mengingkari keterlambatan imam, dan berkata:
“Sesungguhnya kami dahulu diwaktu ini telah
selesai melaksanakan shalat”, dan itu diwaktu shalat dhuha.
(HR.Ahmad)
Berkata
Ibnu Baththal: “Telah bersepakat para ahli fikih bahwa shalat ied tidak
dikerjakan sebelum terbitnya matahari dan disaat sedang terbitnya, namun
dibolehkan disaat telah dibolehkannya shalat sunnah.” (fathul bari, Ibnu Hajar:
2/530)
Hal-hal yang dianjurkan sebelum shalat idul
fitri
Ada
beberapa amalan yang disyariatkan sebelum kita melaksanakan shalat idul fitri,
diantaranya:
1) disunnahkan mandi, berhias dan memakai
pakaian yang bagus – yang tidak menyelisihi syariat- , dan memaki wangi-
wangian sebelum barangkat menuju shalat ied. Imam Bukhari menyebutkan bab dalam
kitab shahihnya “bab: dua hari raya dan berhias padanya.” lalu Beliau
menyebutkan hadits Umar bin Khaththab -Radhiallahu Anhu-, disaat Beliau berkata
kepada Nabi: “Belilah pakaian ini, engkau berhias dengannya dihari raya dan
disaat para utusan datang mengunjungimu.” (HR.Bukhari: 925)
Diriwayatkan
pula dari Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau memakai pakaiannya yang
paling bagus Pada dua hari raya.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dan
Al-Baihaqi, Ibnu Hajar mensahihkan sanadnya dalam fathul Bari: 2/519)
Adapun
bagi wanita, hendaknya menutup auratnya dengan jilbab yang syar’i, dan tidak
dibolehkan memakai wangi-wangian ketika keluar rumah, berdasarkan sabda
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- :
“Wanita yang mana saja jika dia memakai
wangi-wangian lalu dia keluar rumah melewati suatu kaum sehingga mereka mencium
baunya, maka dia pezina.”
(HR.ahmad dan An-Nasaai, dari Abu Musa Al –
Asy’ari -Radhiallahu Anhu-)
2) dihari raya idul fitri, disunnahkan makan
sebelum berangkat menuju shalat ied, berbeda halnya pada hari idul adha, tidak
dianjurkan makan sebelum berangkat menuju shalat.
Hal ini berdasarkan hadits Buraidah
-Radhiallahu Anhu- berkata:
Adalah Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam-
tidak keluar dihari raya idul fitri hingga Beliau makan, dan Beliau tidak makan
dihari raya idul adha hingga selesai shalat.
(HR.Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dengan sanad
yang sahih)
Juga diriwayatkan dari Anas -Radhiallahu Anhu-
berkata: “
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- tidak
berangkat menuju shalat idul fitri, hingga Beliau makan beberapa butir kurma,
dan memakannya dalam hitungan ganjil.”
(HR.Bukhari)
3) Disunnahkan berangkat menuju shalat ied
dengan berjalan kaki jika hal tersebut memungkinkan, berdasarkan hadits yang
diriwayatkan dari Ali -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau berkata: termasuk dari
sunnah, adalah keluar menuju shalat ied dengan berjalan kaki.” (HR.tirmidzi)
4) disunnahkan berangkat menuju shalat melalui
satu jalan, dan pulang melewati jalan yang berbeda. Hal ini berdasarkan hadits
yang diriwayatkan dari Jabir -Radhiallahu Anhu- berkata: bahwa Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- jika dihari raya, Beliau menyelisihi jalan (
berangkat lewat satu jalan, dan kembali lewat jalan yang lain).”
(HR.Bukhari)
5) dianjurkan memperbanyak takbir disaat keluar
dari rumah menuju shalat, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar
-Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau mengeraskan suara takbir disaat keluar dari
rumahnya hingga tiba di tanah lapang, lalu Beliau terus bertakbir hingga
datangnya imam.
(HR. daruquthni, Ibnu Abi Syaibah, Al-Faryabi,
Al- baihaqi. Berkata Al-Albani: sanadanya bagus. Lihat: Irwa al-ghalil: 3/122)
Tata cara Soat Idul Fitri dan Berhari raya sesuai tuntunan
Rosululloh
Shalat ied sebelum khutbah
Wajib
hukumnya mendahulukan shalat ied, lalu diikuti dengan khutbah ied. Hal ini
Berdasarkan hadits Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- berkata: Adalah Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- ,Abu Bakar dan Umar, mereka mengerjakan shalat
Dua hari raya sebelum khutbah.”
(muttafaq Alaihi)
Tanpa Shalat sunnah sebelum dan sesudah
Tidak
ada shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat ied, dan tidak pula
setelahnya, tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah shalat ied dikerjakan di
tanah lapang atau di masjid. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas -Radhiallahu
Anhu-, bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- mengerjakan shalat ied
dua rakaat, Beliau tidak shalat sebelumnya dan tidak pula sesudahnya.” (muttafaq
alaihi)
Namun
jika pulang ke rumah, diperbolehkan shalat dua rakaat. Hal ini berdasarkan
hadits Abu Said Al-Khudri -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau berkata: Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengerjakan shalat apapun sebelum shalat ied,
dan bila Beliau kembali ke rumahnya, maka Beliau mengerjakan shalat dua
raka’at.”
(HR.Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)
Shalat ied tanpa azan dan iqamat
shalat
ied dikerjakan tanpa azan,tanpa iqamat, tanpa ucapan “ash-shalaatu jami’ah”,
dan tanpa panggilan apapun. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas -Radhiallahu
Anhu- berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakan dua shalat ied
tanpa azan dan iqamat. (muttafaq Alaihi)
Berkata
Jabir bin Samurah : Aku mengerjakan shalat ied bersama Rasulullah -Shallallahu
Alaihi Wasallam- bukan sekali dan bukan pula dua kali, tanpa azan dan iqamat.”
(HR.Muslim)
Berkata
Jabir bin Abdullah: tidak ada azan, tidak ada iqamat, tidak ada panggilan
apapun, dan tidak ada sesuatu apapun.” (HR.Muslim)
7 takbir rakaat pertama, 5 takbir rakaat kedua
Disyariatkan
dalam pelaksaan shalat ied melakukan 7 kali takbir pada rakaat pertama, dan
takbiratul ihram termasuk dalam hitungan tujuh , dan 5 kali takbir pada rakaat
kedua, tidak termasuk takbir ketika bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan
hadits Aisyah Radhiallahu Anha bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam-
bertakbir pada shalat idul fitri dan idul adha, pada rakaat pertama tujuh kali,
dan pada rakaat kedua lima kali.”
(HR.Abu Dawud, Al-Hakim, dan yang lainnya, dari
Aisyah Radhiallahu Anha.Hadits ini sahih dengan beberapa jalur riwayat yang
menguatkannya. Disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa: 3/639)
Demikian
pula riwayat dari Atha’ dari Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau
bertakbir pada shalat hari raya, pada rakaat pertama tujuh kali takbir dengan
takbir pembuka (takbiratul ihram,pen), dan pada rakaat kedua enam kali takbir
dengan takbir rakaat (yang dimaksud adalah takbir bangkit dari sujud),
seluruhnya dilakukan sebelum bacaan.”
(Diriwayatkan oleh Abu Bakar Bin Abi Syaibah
dengan sanad yang sahih)
Dan
disyariatkan untuk mengangkat tangan pada setiap kali takbir tersebut, menurut
pendapat yang paling sahih dari para ulama, berdasarkan hadits Ibnu Umar
-Radhiallahu Anhu- tatkala Beliau menjelaskan tentang tata cara shalat
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- , Beliau berkata: “….dan Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- mengangkat kedua tangannya pada setiap kali
takbir yang Beliau ucapkan sebelum ruku’ hingga selesai shalatnya.”
(HR.Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya dari
Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu-)
Tidak
ada dzikir tertentu yang diucapkan disela-sela takbir tambahan tersebut.
Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah: ” Tidak diketahui dari Beliau ( Rasulullah
-Shallallahu Alaihi Wasallam- ) ada zikir khusus diantara takbir- takbir
tersebut, namun disebutkan dari Ibnu Mas’ud -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau
memuji Allah, menyanjung-Nya, dan bershalawat kepada Rasulullah -Shallallahu
Alaihi Wasallam- .”
(zadul ma’ad,Ibnul Qayyim: 1/443, lihat pula
Irwaul ghalil,Al-Albani: 3/114-115)
Bacaan surah dihari raya
Dalam
shalat hari raya idul fitri dan idul adha, dianjurkan membaca pada rakaat
pertama surah Qaaf, dan pada rakaat kedua surah Al-Qamar, atau pada rakaat
pertama membaca surah Al-A’la, dan pada rakaat kedua membaca surah
Al-Ghasyiyah. Diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Abu Waqid Al-Laitsi
-Radhiallahu Anhu- bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- membaca pada
shalat idul fitri surah Qaaf dan “Iqtarabatis saa’ah (surah Al-Qamar).
Diriwayatkan
pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dari sahabat Samurah bin Jundub -Radhiallahu
Anhu- bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membaca pada dua shalat ied dengan
“sabbihisma rabbikal a’la” dan ” hal ataaka haditsul ghasyiyah.”
Nasehat dalam Khutbah
Hendaknya
bagi para khatib idul fitri untuk mengisi khutbahnya dengan materi bahasan yang
menambah ketaqwaan seorang hamba dalam beribadah kepada-Nya, dan menjauhkan
diri dari membahas hal- hal yang mengandung unsur politik, dan yang semisalnya
yang tidak sejalan dengan tujuan disyariatkannya khutbah tersebut. Sebagaimana
yang diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Jabir -Radhiallahu Anhu- bahwa
Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- dalam khutbahnya, memerintahkan untuk
bertaqwa kepada Allah -Azza Wajalla-, dan menganjurkan untuk taat kepada-Nya,
menasehati manusia dan memberi peringatan kepada mereka.”
Penutup
Kesimpulan
setelah
mereka melangsungkan ibadah sebulan lamanya dibulan ramadhan,maka merekapun
merasakan kebahagiaan dihari raya, yang merupakan hari yang dihalalkan oleh
Allah Azza Wajalla kepada hamba-hamba-Nya untuk bergembira, bermain, dan
menikmati berbagai jenis makanan dan minuman, dan melarang untuk berpuasa
dihari tersebut.
Shalat
idul fitri hukumnya fardhu ain, wajib bagi laki- laki maupun wanita yang tidak
memiliki udzur, menurut pendapat yang paling kuat dari para ulama
Shalat
ied dilaksanakan ditanah lapang, Adapun waktu shalat ied adalah waku
dhuha
Saran
Dalam
melaksanakan Ibadah termasuk solat Ied dalam makalah ini hendaklah kita
mengikuti contoh-contoh dan tata cara yang di anjurkan oleh Rosululloh SAW
Daftar Pustaka
http://salafybpp.com/5-artikel-terbaru/214-tuntunan-hari-raya-di-dalam-islam.html